Mobil Ditarik Debt Collector, Clara Shinta Lapor Polda Metro Jaya

21 Februari 2023, 17:26 WIB
Mobilnya Ditarik Debt Collector, Clara Shinta Lapor ke Polda Metro Jaya /Instagram @clarashintareal

ZONABANTEN.com - Beberapa waktu yang lalu, viral video dari TikTokers, Clara Shinta mengenai penarikan mobilnya yang ditarik oleh debt collector. 

Clara Shinta mengatakan peristiwa perampasan terhadap mobilnya itu terjadi di sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada tanggal 8 Februari 2023.

Dalam video tersebut, terlihat Clara Shinta dan para debt collector saling beradu argumen di salah satu ruangan. Terdapat pula seorang anggota polisi yang turut menyaksikan peristiwa itu.

Baca Juga: Jadwal Misa Rabu Abu Katedral Jakarta, Katedral Bandung, dan Katedral Surabaya

Anggota polisi yang berada di lokasi, kemudian mencoba mediasi kedua belah pihak. Polisi tersebut bahkan meminta pihak debt collector agar membahas permasalahan itu lebih lanjut di Polsek terdekat.

Tetapi, pihak debt collector menolak permintaan tersebut dan justru membentak-bentak polisi tersebut. Sejumlah berkas yang dipegang oleh polisi tersebut kemudian dirampas.

Clara Shinta menyebutkan dirinya meminta untuk pihak debt collector menunggu pihak keluarganya selama satu jam untuk memastikan surat dari debt collector tersebut. Namun mobil miliknya tetap diambil oleh debt collector.

Baca Juga: Tes Psikologi: Bagian Tubuh yang Penting untuk Diselamatkan Akan Menjawab Apa yang Harus Diubah dalam Hidupmu

Atas kasus penarikan tersebut, Clara Shinta langsung melaporkan ke Polda Metro Jaya. Selebgram tersebut menyebutkan, dalam laporan tersebut dirinya juga membawa bukti kuat yakni video yang memperlihatkan debt collector sedang menarik mobil miliknya karena dikatakan sedang menunggak akibat BPKB yang digadaikan.

“Alhamdulillah, udah dibantu semuanya sama pihak dari Polda Metro Jaya sedang ditangani,” ujar Clara kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya yang dilansir dari pmj news, Senin 20 Februari 2023.

Baca Juga: PWNU Banten Serahkan Bantuan 300 Bendera NU Kepada MWC NU Baros, Semarakkan Satu Abad NU

Pihak kepolisian membenarkan adanya laporan polisi dari Clara Shinta terkait peristiwa tersebut dan saat ini laporan tersebut sudah ditangani kepolisian.

“Sudah ditangani Ditkrimum Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa 21 Februari 2023.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/954/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023. Clara melaporkan kasus tersebut  dengan sangkaan Pasal 365, 368 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disertai barang bukti berupa video yang juga telah viral di media sosial saat dirinya cekcok dengan sejumlah debt collector.***

Editor: Rahman Wahid

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler