ZONABANTEN.com - Baru-baru ini beredar sebuah gambar yang meresahkan terkait operasional SPBU Pertamina yang akan ditutup sementara di masa PPKM Darurat.
Narasi yang beredar di media sosial adalah sebagai berikut :
"Pengumuman! Penutupan SPBU sementara 12 Juli 2021-17 Juli 2021. Sebagai komitmen Pertamina dalam mendukung program pemerintah. Dalam memutus rantai penyebaran Covid-19," begitu bunyi narasi yang beredar di media sosial.
Dari hasil penelusuran tim Pikiran-Rakyat.com, isu SPBU Pertamina yang ditutup sementara pada tanggal 12-17 Juli 2021 adalah hoax.
Kabar menyesatkan tersebut ditengarai mengambil momen pengetatan aturan PPKM Darurat yang mulai diterapkan pada tanggal 12 Juli 2021 mendatang.
Baca Juga: Apa Itu STRP? Mulai 12 Juli 2021 Masuk Jakarta Wajib Punya
Bentuk pengetatan PPKM Darurat ini diantaranya adalah pemeriksaan STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) sebagai syarat dalam melakukan perjalanan di wilayah DKI Jakarta.
Pertamina telah mengklarifikasi isu tersebut melalui akun twitter mereka @Pertamina pada Jumat, 9 Juli 2021 pukul 05.54.