-
Individu/perseorangan atau Badan Usaha (UMKM).
-
Anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
-
TKI yang purna dari bekerja di luar negeri.
-
Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang melakukan usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
-
Usia calon debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah.
-
Telah menjalankan bidang usahanya dengan waktu minimal 6 bulan.
-
Tidak sedang menerima kredit produktif dari Perbankan dan/atau tidak sedang menerima kredit program dari Pemerintah (kecuali KUR).
- Dokumen yang Diperlukan :
-
Fotokopi E-KTP dan Kartu Keluarga.
-
Fotokopi Surat Nikah (bagi yang sudah menikah).
-
Fotokopi Surat Ijin Usaha atau Keterangan Usaha dari Kelurahan.