OJK Rilis Update Fintech Lending Terdaftar dan Berizin di Indonesia

- 21 Mei 2021, 20:26 WIB
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

ZONABANTEN.com – Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis update fintech lending terdaftar dan berizin di Indonesia.

Hingga kini, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK sebanyak Total Fintech 147 perusahaan.

Pada kesempatan yang sama, OJK juga mengumumkan penambahan 1 (satu) penyelenggara fintech lending berizin yaitu PT Lumbung Dana Indonesia.

Baca Juga: Anggap Penegakan Hukum Lemah, Arist Merdeka Sirait: Lindungi Anak Lewat Toa Masjid 

Dalam rilisnya, OJK juga menyampaikan ada 8 (delapan) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending karena penyelenggara tersebut mengembalikan tanda terdaftar.

Adapun perusahaan tertsebut adalah PT Arga Berkah Sejahtera, PT Berkah Kelola Dana, PT Danon Digital Nusantara, PT Mitra Pendanaan Mandiri, PT Amanah Karyananta Nusantara, PT Digilend Mobile Nusantara, PT Digital Yinshan Technology, dan PT Finlink Technology Indonesia.

Pihak OJK juga merinci jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar tersebut, yaitu Fintech Konvensional Terdaftar 94, Fintech Konvensional Berizin 43, Fintech Syariah Terdaftar 7 dan Fintech Syariah Berizin 3.

Baca Juga: Marak Kasus Kekerasan Anak, DPRD Tangsel: Coreng Predikat Kota Layak Anak

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Untuk info lebih detail, Anda bisa menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: OJK Regional 7


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x