Mulai Oktober Transaksi ZOOM Hingga SHOPEE Kena Pajak 10%, INI DAFTARNYA

13 September 2020, 08:09 WIB
Ilustrasi belanja online. /PEXELS/PEXELS/PhotoMIX Company

 

ZONABANTEN.com - Untuk anda yang gemar berbelanja secara online seperti Shoppee mulai 1 Oktober 2020 setiap barang atau jasa digital asing atau yang berasal dari luar negeri akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%.

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jendral Pajak Hestu Yoga Saksama yang mengatakan PPN yang akan dilaporkan adalah pajak yang berasal dari produk digital baik barang maupun jasa luar negeri.

Melansir dari rilisnya, Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk dua belas perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Baca Juga: Pertandingan LIga Inggris Resmi Ditayangkan di NET TV

Perusahaan-perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:

• LinkedIn Singapore Pte. Ltd.

• McAfee Ireland Ltd.

• Microsoft Ireland Operations Ltd.

• Mojang AB

• Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.

• PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.

• Skype Communications SARL

• Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.

Baca Juga: Cek Disini, Ada 9 Juta Keluarga BLT Rp500 Ribu, Mungkin Anda Salah Satunya

• Twitter International Company

• Zoom Video Communications, Inc.

• PT Jingdong Indonesia Pertama

• PT Shopee International Indonesia

Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Oktober 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Dirjen Pajak

Tags

Terkini

Terpopuler