OJK Update Kasus Pemegang Polis Asuransi Wanaartha Life, Kresna, AJB Bumiputera dan Jiwasraya

3 Februari 2023, 06:24 WIB
Ilustrasi. Asuransi Perlindungan Keluarga /

ZONABANTEN.com - Seperti yang kita ketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel.

Lembagai ini diharapkan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat.

Selain itu, dengan pembentukan OJK, maka lembaga ini diharapkan dapat mendukung kepentingan sektor jasa keuangan secara menyeluruh sehingga meningkatkan daya saing perekonomian.

Nah, hingga saat ini, OJK terus mengupayakan penyelesaian masalah di sejumlah perusahaan asuransi sambil terus memperkuat pengaturan dan pengawasan untuk semakin melindungi konsumen serta mendorong kemajuan industri asuransi yang lebih sehat, efisien, dan berkelanjutan.

Baca Juga: Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Akan Diumumkan pada 2-3 Februari 2023, Simak Tahapannya Berikut 

OJK telah mengambil beberapa kebijakan strategis terkait masalah di beberapa perusahaan asuransi.

Sebut saja asuransi Wanaartha Life, Kresna Life, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera dan Asuransi Jiwasraya.

Khusus untuk asuransi Wanaartha Life atau dengan nama PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL), pada bulan Desember 2022 yang lalu, OJK telah mecabut izin usaha asuransiperushaan tersebut.

OJK juga terus memantau pelaksanaan program kerja Tim Likuidasi (TL) yang sudah diajukan oleh Pemegang Saham dalam RUPS LB.

Baca Juga: Khutbah Jumat, Peristiwa di Bulan Rajab dengan Menggunakan Bahasa Jawa

Terkait dengan hal itu, pihak OJK memimnta para pemegang polis agar memperhatikan batas waktu pendaftaran tagihan sesuai dengan pengumuman yang disampaikan TL yang diatur sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

OJK juga telah berkoordinasi dengan TL dan meminta TL untuk menangani proses pendaftar tagihan secara cepat, aman dan memperhatikan prinsip kehati-hatian.

OJK tetap menghargai proses hukum yang sedang dilakukan Kepolisian RI yang telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka terkait kasus PT WAL termasuk Pemegang Saham Pengendali dan keluarganya yang diduga melakukan tindak pidana atas nama Evelina Fadil Pietruschka, Manfred Armin Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka, dan OJK mendorong agar Pihak Kepolisian dapat menyita harta kekayaan milik PSP untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis.

Sementara itu, untuk kasus PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life/PT AJK), OJK sudah memeriksa Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang diajukan pada 30 Desember 2022 yang menyampaikan rencana konversi kewajiban perusahaan menjadi pinjaman subordinasi.

Baca Juga: Catat! Ajukan Pinjaman KUR 2023 di BRI dengan Syarat dan Berkas Ini, Pendaftaran Buka Pada...

Terkait rencana tersebut, OJK menekankan bahwa Kresna Life harus memberikan transparansi informasi kepada seluruh pemegang polis agar memahami skema, risiko, dan konsekuensi atas rencana dalam RPK tersebut.

Selanjutnya, Kresna Life diberikan waktu satu bulan untuk memberikan bukti konfirmasi positif atas setuju atau tidaknya pihak-pihak terkait terutama para pemegang polis terhadap rencana yang dituangkan dalam RPK.

OJK kemudian akan mereviu kecukupan RPK sesuai ketentuan yang berlaku termasuk penyesuaian atas catatan-catatan perbaikan RPK yang disampaikan Kresna Life

Untuk masalah yang terjadi pada AJB Bumiputera 1912, OJK telah berulang kali melakukan pembahasan secara intensif untuk memastikan RPK mampu mengatasi permasalahan fundamental Perusahaan.

Baca Juga: Kartu Prakerja 2023 Kapan Dibuka? Ada Skema Baru yang Harus Diketahui, Berikut Penjelasannya

Dari hasil penelaahan dan beberapa kali pertemuan, OJK menilai adanya perkembangan signifikan terkait RPK AJBB dengan kebijakan dan program yang disusun.

Dalam RPK terakhir, Sidang Luar Biasa AJBB telah mengambil keputusan untuk tetap melanjutkan AJBB sebagai usaha bersama (mutual) secara konsisten, dengan menjalankan prinsip usaha bersama yaitu melakukan bagi rugi/untung, sebagaimana diatur di dalam Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB.

Sebagai konsekuensinya, manfaat polis mengalami penurunan dan dilakukan reklasifikasi liabilitas pemegang polis pasif sehingga defisit ekuitas AJBB menurun secara signifikan.

AJBB juga merencanakan optimalisasi terhadap aset-aset yang dimiliki serta pemasaran produk asuransi melalui kerja sama affinity dan produk asuransi  melalui berbagai saluran dengan konsep segregasi account sebagai sumber pendapatan premi asuransi.

Baca Juga: Jadwal TV RCTI Hari Ini Jumat, 3 Februari 2023, Akan Tayang Go Spot, Preman Pensiun, Hingga Ikatan Cinta  

Sementara itu, untuk penanganan PT Jiwasraya, OJK telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas RPK Jiwasraya.

IFG life yang menerima pengalihan telah diperkuat permodalannya melalui tambahan modal baik dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan IFG.

Restrukturisasi polis telah dilaksanakan yang dilanjutkan dengan pengalihan polis yang setuju restrukturisasi dari Jiwasraya ke IFG life.

Pengalihan portofolio polis sendiri saat ini sedang berlangsung secara bertahap.

Baca Juga: Fakta KMSK Deinze, Klub Baru Marselino Ferdinan, Tak Pernah Bermain di Kasta Utama Liga Belgia, 2 Pemain ASEAN 

OJK telah meminta Perusahaan untuk mengalihkan seluruh polis dengan segera.

Terhadap polis yang belum dialihkan OJK meminta Jiwasraya untuk menyesuaikan RPK sehingga mencerminkan keadaan terkini. ***

Editor: Yuliansyah

Sumber: ojk.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler