Pasti Laku Keras! Cara Jadi Penjual Minyak Goreng Murah dalam Program MGCR, Harganya Cuma Rp 14.000 Per Liter

30 Juni 2022, 21:03 WIB
Pasti Laku Keras! Cara Jadi Penjual Minyak Goreng Murah dalam Program MGCR, Harganya Cuma Rp14.000 Per Liter. /ANTARA FOTO/Adeng Bustomi /

ZONABANTEN.com - Cara jadi penjual minyak goreng murah dalam program minyak goreng curah rakyat (MGCR) dari pemerintah akan dibahas dalam artikel ini.

Pemerintah telah menerapkan aturan baru terkait penjualan minyak goreng murah melalui program MGCR. Aturan ini pun sekarang sudah mulai berlaku di Indonesia.

Aturan baru terkait penjualan minyak goreng curah rakyat ini diterapkan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap minyak goreng murah di seluruh Tanah Air.

Saat ini, tidak semua pedagang bisa mendapatkan dan menjual minyak goreng curah dengan harga murah secara bebas. Karena sudah ada aturan baru yang mengikatnya.

Lalu, bagaimana cara jadi pengecer minyak goreng murah dalam program MGCR? Ternyata setiap pedagang harus mendaftarkan diri lebih dulu di dalam sistem.

Baca Juga: Kondisi Asrama Nayeon TWICE Bikin Merinding, Wallpapernya Robek Sana-Sini dan Tampak Bak Rumah Berhantu

"Penjual atau pengecer yang ingin menjual minyak goreng curah harus tergabung dalam Simirah 2.0," demikian keterangan di akun Instagram @indonesiabaik.id.

Aplikasi Simirah 2.0 ini merupakan aplikasi monitoring distribusi minyak goreng curah rakyat yang dikembangkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI.

Sistem ini sendiri berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Industri Agro Kemenperin RI yang mengatur distribusi minyak goreng curah rakyat di Indonesia.

Untuk melakukan pendaftaran agar bisa tergabung dalam Simirah 2.0, ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan oleh setiap pedagang. Berikut ini daftarnya:

1. Nomor KTP

2. Nomor NPWP (jika memiliki NPWP)

3. Mencantumkan nama, nomor telepon dan alamat

Sedangkan langkah-langkah cara mendaftar Simirah 2.0 agar bisa menjadi pengecer atau penjual minyak goreng murah dalam program MGCR adalah sebagai berikut:

Baca Juga: HUT Kota Medan ke 432, Judika, Tipe X Hingga Budi Doremi Bakal Meriahkan Konser dan Festival, Catat Tanggalnya

1. Buka website resmi Simirah 2.0 atau klik DI SINI

2. Klik tombol 'Daftar Akun' atau klik DI SINI

3. Jika membutuhkan panduan, klik tombol 'Panduan' di sebelahnya, atau klik DI SINI

4. Isilah setiap kolom 'Data User' dengan alamat email dan password

5. Isi 'Data Badan Usaha', jangan lupa pilih tipe akun, apakah sub distributor dengan klik 'Distributor (D2)' atau pengecer dengan klik 'Pengecer'

6. Kemudian ketikkan nama badan usaha, legalitas berupa NPWP dan Nomor NIB, nama PIC dan nomor teleponnya, serta alamat lengkap pada kolom yang tersedia

7. Centang pada kolom 'Saya bukan robot' sebagai tanda persetujuan

8. Kemudian, klik tombol 'Daftar Sekarang'

9. Selanjutnya penjual akan mendapat email akses untuk log in di website Simirah 2.0

10. Setelah melakukan login, maka penjual akan mendapatkan QR Code

11. Klik tombol 'Cetak QR PeduliLindungi'

12. Penjual yang sudah bekerja sama dengan Distributor 1 (D1) dan Distributor 2 (D2) bisa menerima minyak goreng curah dengan klik tombol 'Terima'

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Besok, 1 Juli 2022 Di Kota-kota Besar Pulau Jawa, Sepanjang Hari

"Jika sudah tergabung, maka penjualan minyak goreng curah rakyat bisa dimulai," lanjut keterangan dalam unggahan di akun Instagram @indonesiabaik.id tersebut.

Usaha menjual minyak goreng curah rakyat ini pun dipastikan akan laku keras, karena harganya sangat murah, hanya Rp 14.000 per liter atau Rp15.500 per kg.

Untuk informasi lebih lanjut, calon penjual bisa mengunjungi akun Instagram @minyakita.id dan tautan linktr.ee/minyakita atau klik DI SINI.

Pada tautan di atas tersedia panduan menjual dan panduan membeli minyak goreng curah rakyat. Kemudian, ada pula daftar pengecer resmi minyak goreng murah ini.

Untuk pembelian minyak goreng curah rakyat sendiri saat ini juga sudah diatur oleh pemerintah. Setiap konsumen harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Oleh karena itu, saat ini semua orang yang ingin membeli minyak goreng murah harus memiliki aplikasi PeduliLindungi dan terdaftar sebagai pengguna akun.

Ketentuan ini diberlakukan pemerintah terkait dengan program baru minyak goreng curah rakyat (MGCR) untuk menyediakan minyak goreng murah bagi masyarakat.

Selain menggunakan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat juga masih bisa membeli minyak goreng murah dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Wagub DKI Pastikan Hewan Kurban di Jakarta Bebas dari PMK

Cara beli minyak goreng murah pakai aplikasi PeduliLindungi bisa klik DI SINI.

Namun, perlu diketahui, setiap orang hanya bisa melakukan pembelian minyak goreng curah dengan harga murah ini maksimal sebanyak 10 kg per hari.

Informasi menarik lainnya bisa klik DI SINI.***

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler