RUU Niaga Elektronik ASEAN Disahkan, Ternyata Ini Manfaatnya

9 September 2021, 09:31 WIB
Ilustrasi Electronic Commerce /Roberto Cortese

ZONA BANTEN.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (ASEAN Agreement on Electronic Commerce/AAEC).

Yang menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, 7 September 2021. Implementasi Persetujuan AAEC ini diharapkan dapat menjadi salah satu cara untuk membantu Indonesia dalam mendorong pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Persetujuan AAEC dapat membantu pemulihan ekonomi Indonesia pasca pandemi melalui peningkatan nilai perdagangan barang dan jasa dengan pemanfaatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Baca Juga: Viral Kabar Megawati Masuk ICU,Politikus Senior PDIP: Itu HOAX 

Peningkatan daya saing pelaku usaha dalam negeri khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta penciptaan solusi bagi UMKM nasional untuk dapat berpartisipasi dalam rantai nilai global.

AAEC juga memfasilitasi transaksi perdagangan antar wilayah ASEAN, mendorong penciptaan lingkungan yang kondusif dalam penggunaan PMSE, serta meningkatkan kerja sama antarnegara anggota ASEAN.

Tujuannya untuk mengembangkan dan mendorong pemanfaatan niaga elektronik agar menciptakan pertumbuhan yang inklusif dan mengurangi kesenjangan di ASEAN.

Baca Juga: Profil Lengkap Yevgeny Zinichev, Menteri Rusia yang Meninggal Ketika Mencoba Selamatkan Seorang Juru Kamera 

Berbagai manfaat dari AAEC ini diharapkan dapat membantu proses transformasi Indonesia menjadi ekonomi digital yang maju dan pada akhirnya mencapai kesejahteraan umum.

"Dengan telah disahkannya Rancangan Undang-Undang tersebut menjadi Undang-Undang, DPR bersama pemerintah telah membentuk payung hukum kerja sama pada sektor niaga elektronik antar pemerintahan di ASEAN untuk meningkatkan nilai perdagangan barang dan jasa, meningkatkan daya saing pelaku usaha dalam negeri, dan memperluas kerja sama melalui pemanfaatan niaga elektronik di ASEAN,” ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Saat ini, kontribusi PMSE mencapai tujuh persen dari total produk domestik bruto di ASEAN. Pertumbuhan niaga elektronik di ASEAN diperkirakan tumbuh menjadi sebesar dua ratus miliar dolar AS pada 2025.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Kamis 9 September 2021, Harga Emas Antam Butik LM, Naik Lagi Setelah Terjun Bebas 

Selama periode 2015-2019, niaga elektronik di ASEAN telah tumbuh hingga tujuh kali lipat dari 5,5 miliar dolar AS pada 2015 menjadi 38 miliar dolar AS pada 2019.

Sebagai informasi, AAEC merupakan persetujuan dagang pertama Indonesia yang mengatur PMSE dengan negara-negara Asia Tenggara.

Persetujuan AAEC terdiri atas sembilan belas pasal yang secara garis besar mencakup beberapa ketentuan kerangka kerjasama di sejumlah sektor utama.

Baca Juga: Italia Bungkam Lithuania 5-0, Moise Kean Cetak 2 Gol 

Diantaranya infrastruktur teknologi dan informasi, kompetensi pendidikan dan teknologi, perlindungan terhadap konsumen daring, keamanan transaksi elektronik, pembayaran elektronik, fasilitasi perdagangan, hak atas kekayaan intelektual (HKI), persaingan usaha, dan keamanan siber.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: Kemenkeu

Tags

Terkini

Terpopuler