Penuhi Undangan Bawaslu, Rahayu Saraswati Sebut Dilaporkan Berdasarkan Situs Web

- 2 November 2020, 15:54 WIB
Rahayu Saraswati
Rahayu Saraswati /ZONABANTEN.com/Ari Tagor/ZONABANTEN.com


ZONABANTEN.com - Calon Wakil Walikota nomor urut tiga Rahayu Saraswati memenuhi panggilan klarifikasi Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Saras, sapaan akrabnya, menuturkan bahwa dirinya dilaporkan Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (JPMI) soal ijazah yang datanya diambil dari salah satu website.

"Ya, sebagai warga negara yang baik, hari ini saya memenuhi panggilan klarifikasi Bawaslu Tangsel, dimana saya dilaporkan telah membuat keterangan palsu soal ijazah saya," kata Saras kepada Zonabanten (Pikiran Rakyat Media Network), Senin 2 November 2020.

Baca Juga: Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru November 2020 - Turun 16%, Redmi Note 9, POCO X3 NFC, Mi 10, POCO F2

"Pelapor ini, melaporkan saya berdasarkan data dari website. Saya ngga tau websitenya apa. Sudah saya sampaikan bahwa, pendidikan terakhir saya adalah SMA, seperti yang saya sampaikan kepada KPU Kota Tangsel," tambah Saras.

Dikonfirmasi terpisah, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran di Bawaslu Kota Tangsel Ahmad Jajuli mengaku saat ini pihaknya tengah menjalani proses tahapan klarifikasi soal laporan ijazah dari Gerakan Pemuda Sadar Pilkada (GPSP).

Baca Juga: Bukti Tak Kuat, Bawaslu Tangsel Hentikan Laporan Kadisdikbud

"Terkait laporan Ijazah itu ada dua kelompok atas nama JPMI dan GPSP. Untuk yang mengatasnamakan JPMI ini, laporannya sudah kadaluarsa, dan kemudian tidak ditindaklanjuti," kata Ahmad Jajuli.

"Sementara yang dari masyarakat yaitu GPSP, nah ini kan kemudian kita proses ditahapan klarifikasi," tandasnya.***

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x