Enam Pelaku Aksi Demo Anarkis Omnibus Law UU Cipta Kerja di Daan Mogot Ditetapkan Menjadi Tersangka

- 14 Oktober 2020, 15:36 WIB
Enam orang menjadi tersangka karena melakukan aksi demo anarkis di jalan Daan Mogot Tangerang
Enam orang menjadi tersangka karena melakukan aksi demo anarkis di jalan Daan Mogot Tangerang //Martin Marpaung

Tersangka MTS melempar batu ke petugas polisi dan melempar botol ke arah mobil patroli Sabhara.

Tersangka MS menendang lampu sign depan sebelah kiri mobil patroli Sabhara. Tersangka S naik ke atap mobil dan menginjak-injak mobil patroli. Sementara MI berperan menendang pintu sebelah kiri mobil patroli Shabara sebanyak tiga kali. 

Lanjut Kapolres menjelaskan, bahwa pihaknya masih mendalami apakah aksi para pelaku demo anarkis tersebut diorganisir atau tidak.

Pihaknya pun sampai saat ini sedang melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap isi percakapan yang ada di telepon genggam milik para tersangka.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Diberitakan Positif COVID-19, Sempat Emosi di Ruang Ganti Juventus

"Hingga saat ini belum ada indikasi adanya pemberian uang kepada para pelaku dari komunikasi HP yang bersangkutan, hanya bersifat ajakan saja. Belum mendalami sampai kesana, seandainya memang ada yang mendanai akan kita proses," tegas Kapolres.
 
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 212 juncto Pasal 213 KUHP ancaman hukuman 8 tahun 6 bulan, dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.***

Halaman:

Editor: Bondan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x