ZONABANTEN.com - Sebanyak enam orang dijadikan tersangka karena melakukan aksi demo anarkis saat menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Daan Mogot Kota Tangerang kemarin, Kamis, 8 Oktober 2020 .
Para pelaku melakukan aksi demo anarkis dengan merusak mobil dinas Polisi dan juga melakukan pemukulan terhadap anggota Polisi yang berjaga.
Tersangka aksi demo anarkis tersebut masing-masing berinisial EBP, DG, MTS, MS, S, dan MI.
Baca Juga: Update Corona di Indonesia Rabu 14 Oktober: Total COVID-19 Setara Jumlah Penduduk Maldives
Dari enam tersangka aksi demo anarkis itu, empat orang diantaranya masih berstatus pelajar.
"Dari enam tersangka, empat diantaranya pelajar, satu orang buruh, dan satu pengangguran," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto.
Kapolres juga menjelaskan, adapun keenam tersangka ini mempunyai peran berbeda-beda dalam melakukan aksi demo anarkis yang terjadi dalam di Jalan Daan Mogot, Batuceper, Kota Tangerang kemarin.
Untuk tersangka EBP, berperan menendang dan melempar batu kepada salah satu anggota polisi. Sedangkan tersangka DG juga melempar batu ke arah polisi dan TNI, serta merusak tutup tangki kendaraan Sabhara.
Baca Juga: 3 Bank Syariah BUMN akan Merger, Kenapa? Ini Alasan dan Keuntungannya, Nasabah Ga Perlu Khawatir!