ZONABANTEN.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang kembali menggelar uji emisi gratis kendaraan roda empat untuk mengendalikan kualitas udara di daerah ini agar tidak dipenuhi polusi.
Menurut Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, kelayakan suatu kendaraan bermotor dapat diketaui lewat uji emisi. Apakah kendaraan tersebut menghasilkan polusi yang melewati ambang batas atau tidak.
“Apakah bersih atau tidak serta menjaga kualitas lingkungan serta udara di Kota Tangerang, karena memang uji emisi dilakukan untuk mengetahui kriteria mesin dan tingkat efisiensi pembakarannya,” kata dia, dilansir dari situs resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang pada Senin, 10 Juni 2024.
Wawan menyampaikan, setiap orang yang memiliki dan menggunakan kendaraan bermotor darat selama lebih dari 3 tahun wajib mengikuti uji emisi untuk mengetahui apakah kendaraannya memenuhi baku mutu emisi.
Baca Juga: Prediksi Cuaca Kota Tangerang Sepekan ke Depan, Hati-Hati saat Beraktivitas di Luar Rumah
Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan, Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Baku mutu emisi juga merupakan dasar penetapan tarif pajak kendaraan bermotor.
Masyarakat Kota Tangerang yang ingin memanfaatkan uji emisi gratis ini hanya perlu membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masing-masing. Kuotanya cukup banyak, yaitu enam ratus hingga tujuh ratus kendaraan per lokasi.
Berikut jadwal dan lokasi pelaksanaan uji emisi gratis yang kali ini digelar DLH Kota Tangerang selama 3 hari saja sehingga sayang jika dilewatkan.
- Selasa, 11 Juni 2024: Jalan Jenderal Sudirman, Depan Komplek Imigrasi, kuota tujuh ratus kendaraan bermotor.
- Rabu, 12 Juni 2024: Jalan Mohammad Hoesni Thamrin, Apartemen Ayodhya, kuota tujuh ratus kendaraan bermotor.