ZONABANTEN.com – Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD) Kota Tangerang tahun ini akan dimulai pada Senin, 3 Juni 2024. Pelaksanaannya masih sama seperti tahun lalu, yaitu secara daring atau online.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tangerang, Jamaluddin, hal itu dilakukan untuk memudahkan masyarakat setempat yang ingin menyekolahkan anak-anaknya. Ada tiga jalur yang dapat dipilih, yaitu zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua/wali murid.
Jamaluddin mengatakan, kuota jalur zonasi dalam PPDB SD Kota Tangerang tahun ini adalah 80 persen, jalur afirmasi 15 persen, dan jalur perpindahan orang tua/wali murid 5 persen. Seluruh proses pendaftarannya dilakukan secara daring.
Jamaluddin melanjutkan, calon peserta didik yang hendak mengikuti PPDB SD Kota Tangerang tahun ini harus berusia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2024 dan telah mengikuti proses Pra PPDB yang digelar pada Sabtu-Jumat, 25-31 Mei 2024.
Baca Juga: Bahaya, Satpol PP Kota Tangerang Larang Anak-Anak Main di Bantaran Sungai Cisadane
“Sekolah juga wajib menerima calon murid yang usianya telah menginjak 7 tahun, lalu terdapat pengecualian syarat bagi peserta didik di bawah usia 6 tahun,” katanya, dilansir dari situs resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang pada Rabu, 29 Mei 2024.
Jamaluddin menyampaikan, calon peserta didik yang belum genap berusia 6 tahun pada 1 Juli 2024 harus melampirkan surat rekomendasi dari psikolog. Kemudian yang berusia di bawah 7 tahun wajib melampirkan surat keterangan belajar dari sekolah asalnya.
Jamaluddin berharap PPDB Kota Tangerang tahun ini berjalan lancar. Dia pun mengimbau masyarakat Kota Tangerang untuk bertanya jika masih bingung atau mengalami masalah dalam proses PPDB ini.
“Mudah-mudahan PPDB jenjang SD berjalan dengan lancar dan tidak ada hambatan, silakan lengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan jangan sampai terlewat. Jika ada pertanyaan, silakan hubungi help desk kami di nomor 0851-8000-3050,” tuturnya.
Baca Juga: Perhatian! Pemkot Tangerang Melarang Study Tour Pelajar ke Luar Daerah, Begini Peraturannya