Menurut Dian, N beraksi bersama lima rekannya. Polda Banten saat ini masih mencari keberadaan mereka. N sendiri mengaku telah berburu cula badak sejak 2020 dan sejauh ini dia telah membunuh enam ekor badak.
“Culanya dijual dengan harga Rp200 juta sampai Rp300 juta. Dari hasil penjualan itu, YP hanya mendapat keuntungan Rp5 juta, sisanya disetorkan ke N,” tutur Dian.
Atas perbuatannya, YP dan WY dijerat Pasal 40 ayat (2) Juncto Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem.***