Pembayaraan THR di Kabupaten Tangerang Diawasi, Perusahaan yang Abai Bakal Dilaporkan

- 29 Maret 2024, 10:39 WIB
Disnaker Kabupaten Tangerang membuka Posko Pengaduan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024
Disnaker Kabupaten Tangerang membuka Posko Pengaduan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024 /Pemkab Tangerang

Rudi menambahkan, perusahaan wajib memenuhi hak para pekerjanya dengan baik, termasuk membayarkan THR. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang kondusif. Apalagi, pada dasarnya pekerja adalah bagian terpenting di perusahaan sehingga kesejahteraannya tidak boleh diabaikan.

“Saya mengimbau agar semua perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang untuk mengikuti dan menaati ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Disnaker Kabupaten Tangerang terkait pembayaran THR bagi pekerja tahun 2024,” ucapnya.***

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x