Dana Proyek Breakwater Cituis Dikorupsi, Pj. Gubernur Banten Minta ASN Jangan Neko-Neko

- 26 Maret 2024, 11:41 WIB
Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar.
Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar. /Pemprov Banten

ZONABANTEN.com – Penjabat (Pj.) Gubernur Banten, Al Muktabar, mengapresiasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kejati Banten yang saat ini menangani kasus korupsi dana proyek breakwater atau pemecah ombak di Pelabuhan Cituis, Kabupaten Tangerang.

Al Muktabar mengatakan, pembangunan breakwater di Pelabuhan Cituis adalah proyek Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten yang tahap pengerjaannya telah selesai. Namun, ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan mengorupsi sebagian dana proyek tersebut.

Al Muktabar menuturkan, langkah Kejati Banten sangat dibutuhkan untuk menegakkan hukum di Indonesia. ASN tersebut, ujarnya, memang harus ditindak jika melanggar hukum. Apalagi, korupsi merupakan sebuah kejahatan yang luar biasa karena sangat berdampak terhadap kemajuan suatu daerah maupun negara.

“Itu bukti bahwa kita terus penegakan hukum. Ini harus dilakukan terus-menerus dan itu juga fungsinya kita mendapatkan pendampingan, sehingga bila ada sesuatu itu maka secara proses hukum ditempuh,” katanya, dilansir dari Kabar Banten pada Selasa, 26 Maret 2024.

Baca Juga: Jelang Lebaran 2024, Pj. Gubernur Banten Bilang Stok Beras Aman dan Harganya Mulai Turun

Menurut Al Muktabar, ASN yang mengorupsi dana proyek breakwater Pelabuhan Cituis kurang berintegritas sehingga dia melanggar hukum sekaligus kode etik sebagai pegawai pemerintah daerah (pemda). Oleh karena itu, pihaknya sangat mendukung langkah Kejati Banten.

“Kalau saya lihat perkembangan itu lebih kepada perilaku individu aparatur yang di luar dari prosedur sehingga kita lagi dalami dan tentu kejaksaan akan sangat objektif untuk melihat itu,” tuturnya.

Al Muktabar menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten juga akan memberikan sanksi kepada ASN yang bersangkutan. Ia pun mengimbau seluruh ASN di Provinsi Banten untuk tidak berbuat neko-neko seperti melanggar peraturan yang merusak citra lembaga pemda setempat.

“Saya imbau betul kepada Aparatur Sipil Negara, jangan ada perilaku-perilaku individu yang mengatasnamakan lembaga, lalu itu bukan perilaku lembaga,” ucapnya.

Baca Juga: Bulan April 2024, Sejumlah Jalan di Kota Tangerang dan Tangsel Bakal Direhab Pemprov Banten

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x