Beredar Setahun, Pabrik Ekstasi di Tangerang Digerebek Polres Tangsel

- 30 September 2020, 16:36 WIB
Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan (kedua kiri).
Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan (kedua kiri). /Foto/Dok Ari

ZONABANTEN.com - Pabrik pembuat obat berjenis ekstasi di Kota Tangerang, digerebek jajaran Polres Tangerang Selatan. Pabrik yang diperkirakan telah beroperasi satu tahun tersebut, terletak di Jalan Palem 10, E 937, RT 015/05, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh.

"Bermula dari tim Vipers Polsek Kelapa Dua mendapat informasi, ada sebuah rumah diduga memproduksi dan mengedarkan obat berbentuk tablet yang menyerupai narkotika jenis ekstasi," kata Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan kepada awak media, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Tangsel, Rabu 30 September 2020.

Baca Juga: Pentingnya Menjaga Keamanan Akun ShopeePay, Simak Caranya

"Setelah menyelidiki informasi tersebut, pada Jum'at (25/9/2020), sekitar pukul 19:00 WIB, dua pelaku berinisial DI (28), dan JC (26) berhasil ditangkap bersama barang bukti 13 pil ekstasi sisa penjualan, bahan serta alat cetak pil tersebut. Kegiatan produksi ekstasi ini sudah berlangsung sejak setahun lalu," tambah Kapolres.

Saat ini, kata Iman, kedua pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan di Polsek Kelapa Dua.

Baca Juga: Biografi Singkat Jenderal Ahmad Yani, Pahlawan Revolusi yang Gugur dalam Peristiwa G30S PKI

Dari Perbuatannya, Iman menegaskan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 196 dan 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, serta pasal 113 dan juga pasal 112 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dari perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.***

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x