Sementara itu, menurut Ketua BAZNAS Kota Tangerang, Aslie Elhusyairy, penetapan besaran zakat fitrah sebesar Rp45.000 per orang mengacu pada Surat Keputusan (SK) BAZNAS Nomor 10 Tahun 2024 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk kawasan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).
“Kami mengajak semua lapisan masyarakat untuk menyempurnakan ibadah Ramadan dengan bersama-sama menunaikan zakat fitrah melalui program BAZNAS Kota Tangerang, terlebih program zakat fitrah di sini mempunyai banyak keunggulan, seperti caranya yang mudah serta terpercaya,” ucapnya.***