Perhatian, Polres Metro Tangerang Kota Melarang Perang Sarung hingga Petasan selama Ramadan 1445 H

- 14 Maret 2024, 12:58 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho. /ANTARA

ZONABANTEN.com – Selama Ramadan 1445 H, Polres Metro Tangerang Kota melarang sahur on the road yang biasanya diisi dengan konvoi, balapan liar, perang sarung, dan bermain petasan. Larangan ini dibuat untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat setempat.

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, pihaknya telah menerbitkan aturan soal larangan tersebut. Barangsiapa yang tidak menaatinya, ada konsekuensi yang harus ditanggung. Konsekuensi ini dapat berupa hukuman atau teguran.

“Kegiatan balap liar, tawuran, perang sarung, hingga bermain petasan pun dilarang. Ini untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban selama Ramadan,” katanya, dilansir dari ANTARA pada Kamis, 14 Maret 2024.

Zain mengimbau masyarakat Kota Tangerang untuk mengerjakan kegiatan yang bermanfaat selama Ramadan. Misalnya rajin beribadah dan berbuat kebaikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Konvoi, balapan liar, perang sarung, dan bermain petasan adalah kegiatan yang membahayakan.

Baca Juga: Yuk Ngabuburit di Masjid Raya Al-A’zhom Kota Tangerang, Banyak Stan Kuliner dan Fesyennya!

“Kegiatan konvoi sahur on the road banyak hal negatif yang dapat ditimbulkan. Saya minta ditiadakan dan dihentikan. Kegiatan ini berpotensi terjadi gesekan maupun aksi tawuran di jalan,” ujarnya.

Selain itu, Polres Metro Tangerang Kota bersama Satpol PP dan Disbudpar Kota Tangerang juga mengeluarkan aturan soal pelaku usaha tempat hiburan seperti pemilik karaoke, spa, sauna, dan biliar yang hanya boleh beroperasi dua hari sebelum Ramadan dan dua hari setelah Idul Fitri 1445 H.

Aturan tersebut dituangkan dalam SE Wali Kota Tangerang No: 556/2658-Disbudpar/2024 tentang Pengaturan Jam Buka Rumah Makan dan Penghentian Sementara Jasa Usaha Hiburan Umum pada Ramadan.

Sementara itu, pemilik warung atau rumah makan wajib menutup etalase makanannya pada siang hari hingga pukul 17.00 WIB karena mendekati waktu magrib. Orang-orang yang menjalankan puasa mungkin akan berkunjung untuk membeli takjil atau menu buka puasa.***

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x