Kasus COVID-19 di Lebak Bertambah, Total 177 orang

- 28 September 2020, 14:00 WIB
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menjalani Tes Swab, Rabu 23 September 2020
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menjalani Tes Swab, Rabu 23 September 2020 //IG Humasprotokollebak

ZONABANTEN.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak mencatat kasus positif Covid-19 sampai dengan hari Minggu 27 September 2020 mencapai 177 orang dari sebelumnya sebanyak 156 orang.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebak dr. Firman Rahmatullah mengatakan, warga yang positif Covid-19 menjalani isolasi mandiri di rumah dan di RSUD Banteng.

Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Lebak cenderung meningkat akibat rendahnya kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan. Padahal,menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dapat memutus mata rantai penyebaran pandemi COVID-19.

Baca Juga: Cara Cek Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 10 Serta Pencairan Saldo Insentif

Sebagai salah satu langkah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, Pemerintah Kabupaten Lebak menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) memberikan sanksi denda bagi warga yang melanggar protokol.

Namun Firman menjelaskan, pihaknya belum menerapkan sanksi denda sebesar Rp150 ribu untuk perorangan dan pelaku usaha Rp25 juta. Saat ini masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan jalan, membaca teks Pancasila dan push up.***

Baca Juga: Diplomat Muda Indonesia Nasehati Negara Vanuatu Untuk Tidak Berfantasi di Sidang umum PBB

Berdasarkan data jumlah kasus COVID-19 dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak sampai dengan Minggu 27 September 2020  sebanyak 177 orang dan di antaranya sebanyak 62 orang dan 110 orang menjalani isolasi dan lima orang dilaporkan meninggal dunia.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x