PIlkada Ditengah Pandemi, Bawaslu Tangsel Bentuk Pokja Pencegahan

- 24 September 2020, 17:01 WIB
Kantor Bawaslu Tangsel
Kantor Bawaslu Tangsel //IG @bawaslu.kotatangsel

ZONABANTEN.com – Menyikapi penyelenggaraan pilkada disaat pandemi, Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan membentuk kelompok kerja pencegahan agar dapat memastikan pilkada yang diselenggarakan nantinya memenuhi standar protokol kesehatan yang telah ditetapkan dan tidak menjadi klaster baru penularan Covid-19.

Kelompok kerja ini terdiri dari beberapa unsur yaitu Kepolisian, TNI, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD),Ketua Satgas Gugus Covid-19, Kepala Dinas Kesehatan hingga KPU.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Muhamad Acep menjelaskan bahwa pokja ini dibuat mengikuti Surat Edaran Nomor 0561 tentang pembentukan Pokja Pencegahan di dalam masa Pilkada di tengah pandemi. 

Baca Juga: Update Corona Banten Hari Ini Kamis 24 September 2020, Positif Tambah 130, Sembuh 83

”Strukturnya nanti ada Pembina, Ketua, Ketua Satu, Ketua Dua dan seterusnya,” kata Acep yang menambahkan bahwa pokja ini akan dikendalikan oleh Bawaslu

Acep pun menambahkan bahwa saat ini KPU RI sudah merilis PKPU baru yang isinya ketentuan undangan orang yang hadir pada saat pengundian nomor urut yang tertuang pada Pasal 55 PKPU 13 Tahun 2020.

Baca Juga: Update Sebaran Corona di Indonesia Kamis 24 September 2020, Kasus Baru di 34 Provinsi

”Kalau KPU kemarin merilis ada 15 orang sementara dalam PKPU yang baru, itu yang boleh hadir hanya pasangan calon, kemudian dua orang perwakilan Bawaslu, lalu satu orang LO serta lima atau tujuh orang anggota KPU, selain itu tidak diperbolehkan,” ujar Acep.

Karena itu dirinya mengimbau kepada pendukung dan perwakilan partai untuk menyaksikan pengundian nomor urut melalui live streaming yang disediakan oleh KPU.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x