ZONABANTEN.com - Pada tanggal 10 September 2020 telah ditandatangani Keputusan Bersama tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020. Keputusan Bersama ini ditandatangani oleh Kemenpan RB, Kemendagri, BKN, Bawaslu dan KASN.
Untuk mewujudkan netralitas ASN dalam Pilkada Serentak , ada beberapa hal yang dilarang dilakukan oleh ASN dalam penyelenggaraaan Pilkada Serentak 2020 melansir dari unggahan IG @bawaslu.tangsel pada Kamis 24 September 2020.
1. Kampanye/sosialisasi di media sosial (posting, comment, share, like)
2. Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/calon peserta Pilkada
3. Melakukan foto bersama bapaslon/paslon dengan mengikuti simbol gerakan tangan/atau gerakan yang mengindikasikan keberpihakan.
Baca Juga: Bupati Dan Seluruh Pegawai Sekretariat Daerah Lebak Jalani Tes Swab Covid-19
4. Menjadi narasumber dalam kegiatan parpol (kecuali dalam rangka tugas kedinasan, disertai dengan surat tugas dari atasan)
5. Melakukan pendekatan ke parpol dan masyarakat (bagi calon independen) dalam rangka untuk memperoleh dukungan terkait dengan pencalonan ASN yang bersengkutan dalam Pilkada sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah namun tidak cuti di luar tanggungan negara
6. ASN yang mendeklarasikan diri sebagai paslon kepala daerah/wakil kepala daerah tanpa cuti di luar tanggungan negara
7. Memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah
8. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan (pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, dan pemberian barang) termasuk penggunaan barang yang terkait dengan jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan bapaslon/paslon
Baca Juga: Supaya Lolos Daftar Peserta Kartu Prakerja Gelombang 10, Cek Syaratnya Disini
9. Ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye
10. Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/atribut PNS/tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang
11. Mengikuti kampanye bagi suami atau istri calon kepala daerah yang berstatus sebagai ASN dan tidak mengambil cuti diluar tanggungan negara
12. Memberikan dukungan ke calon kepala daerah (calon independen) dengan memberikan fotocopy KTP
13. Ikut sebagai peserta kampanye dengan fasilitas negara
Baca Juga: Pencairan Bantuan Subsidi Upah Tahap 4 MulaiSenin 21 September 2020
14. Menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye
15. Membuat keputusan yang dapat menguntungkan/merugikan pasangan calon selama masa kampanye
16. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
***