Jika sudah menjadi peserta penerima kartu prakerja, peserta harus membeli pelatihan paling lambat 30 hari sejak ditetapkan sebagai penerima.
Jumlah besaran beasiswa pelatihan yang diberikan adalah senilai Rp. 1 Juta. Apabila baru dipergunakan sebagian, sisanya masih dapat dipergunakan untuk membeli pelatihan yang lain. Beasiswa pelatihan ini bisa digunakan sampai 15 Desember 2020.
Baca Juga: PSBB Masih Terus Berlanjut, Kasus Positif Covid 19 DKI Jakarta juga Masih Mengalami Peningkatan
Apabila tidak dipergunakan untuk membeli pelatihan dalam jangka waktu 30 hari, maka maka kepesertaannya akan dicabut.
Sampai dengan gelombang 9, tercatat ada sekitar 189 ribu dicabut kepesertaannya.
Untuk syarat dan cara untuk mendaftar Program Kartu Prakerja Gelombang 10 adalah sebagai berikut :
Syarat:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia di atas 18 tahun.
3. Tidak sedang sekolah/kuliah.