ZONABANTEN.com - Sedikitnya 60 orang narapidana dipindahkan dari Lapas Kelas I Tangerang sebagai dampak dari kaburnya gembong narkoba pada Senin 14 September 2020 yang lalu.
60 narapidana yang terdiri dari 58 narapidana narkoba dan dua lainnya narapidana pidana umum dipindahkan dari Lapas Kelas 1 Tangerang pada hari Selasa 22 September 2020.
Kabag Humas dan Protokol Dirjen PAS, Rika Apriyanti mengatakan, pemindahan tersebut dilakukan sebagai langkah tegas Kementerian Hukum dan HAM RI dan juga sebagai bagian upaya deteksi dini terhadap hal-hal yang bisa menjadi ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas.
Baca Juga: ShopeePay Gandeng KALCare dan K24Klik Permudah Akses Kebutuhan Produk Kesehatan
”Narapidana yang dipindahkan adalah narapidana dengan kategori pidana hukuman pidana tinggi, seumur hidup, dan mati,” ujar Rika Apriyanti dalam keterangan tertulisnya kepada Zonabanten.com Rabu, 23 September 2020.
Rika mengatakan, dari 60 orang narapidana yang dipindahkan tersebut antara lain 30 narapidana bandar narkoba dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu atau Lapas Super Maximum Security. Sedangkan 30 narapidana lainnya akan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cilegon.
Baca Juga: Gencarkan Pengawasan, Polres Tangerang Timsus Penindak Pelanggar Prokes Covid-19
Lanjut Rika menjelaskan, ini merupakan rangkaian kegiatan pemindahan narapidana bandar narkoba, yang telah dilakukan sebelumnya kepada lebih dari 300 orang dari beberapa wilayah Indonesia seperi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Yogyakarta, Lampung, Kalimantan Barat ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.
“Dan nantinya pemindahan ini akan terus dilakukan secara bertahap,” ujar Rika.