Merampok Minimarket di Kabupaten Tangerang, 7 Warga Sumsel dan Lampung Ditangkap Polisi

- 30 September 2023, 10:13 WIB
Merampok minimarket di Kabupaten Tangerang, tujuh warga Sumsel dan Lampung ditangkap polisi.
Merampok minimarket di Kabupaten Tangerang, tujuh warga Sumsel dan Lampung ditangkap polisi. /ANTARA

Baca Juga: Melanggar Aturan, Ratusan APK Caleg di Kabupaten Tangerang Dicopot Bawaslu dan Satpol PP

Sementara itu, kawanan perampok bersenjata api yang telah ditangkap dijerat Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP dan UU Darurat No. 11 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) tentang Kepemilikan Senjata Api. Mereka terancam menghabiskan waktu di balik jeruji besi selama 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah