Perselisihan Suami Istri Masih Menjadi Penyebab Utama Perceraian di Kabupaten Tangerang

- 4 September 2020, 11:39 WIB
Kantor Pengadilan Agama Tigaraksa Kabupaten Tangerang
Kantor Pengadilan Agama Tigaraksa Kabupaten Tangerang /Martin Marpaung
 
ZONABANTEN.com - Perselisihan rumah tangga masih menjadi penyebab tertinggi terjadinya perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tangerang.
 
"Perceraian itu terjadi karena adanya beberapa faktor yang variatif," kata Jaenudin Kepala Humas PA Tigaraksa Kabupaten Tangerang kepada ZONABANTEN.com pada hari Kamis, 3 September 2020. 
 
Jaenudin juga menambahkan, selain masalah ekonomi, perselisihan yang terjadi juga disebabkan oleh tidak adanya tanggung jawab dan salah satu meninggalkan pasangannya.
 
"Urutan yang pertama itu memang dari sisi rumah tangga itu tidak harmonis perselisihan pertengkaran menduduki rangking utama, yang tertinggi yang menyebabkan perceraian," lanjutnya.
 
 
Sebelumnya diberitakan, karena adanya pandemi banyak kasus persidangan perceraian yang menjadi tertunda akibat adanya pandemi covid-19.
 
 
"Karena adanya wabah covid dan bulan suci kemarin jadi pendaftaran diperketat bahkan pernah kami hentikan," ungkap Jaenudin.
  
Jaenudin juga menambahkan, ada sebanyak 946 perkara yang sudah masuk ke Pengadilan Agama sampai dengan bulan Juni 2020 lalu, namun sampai sekarang masih tertunda proses sidangnya karena adanya pandemi dan momen lebaran.
 
 
Masih menurut Jaenudin, diperkirakan angka perkara yang tertunda masih akan terus bertambah dikarenakan masih adanya pembatasan persidangan di pengadilan agama.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x