Baca Juga: Iseng Main Judi di Semak-Semak, 2 Warga Kabupaten Serang Digerebek dan Ditangkap Polisi
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna, mengatakan bahwa seluruh ASN khususnya yang berada di Kabupaten Serang harus menaati aturan, dalam hal ini aturan mengenai netralitas ASN yang harus selalu dijaga menjelang Pemilu 2024.
“Kalau tidak boleh like dan share di medsos dan sebagainya, maka jangan dilakukan. Patuhi aturan, saya yakin ASN sudah mengerti,” ucapnya.
Menurut Nanang, saat ini pihaknya belum merilis surat edaran terkait larangan-larangan bagi ASN menjelang pesta demokrasi tahun depan. Namun, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang telah memberikan imbauan melalui para camat.
“Nanti juga kepada seluruh jajaran ASN berantai disampaikan pada mereka semua,” katanya.
“Jadi, semua harus bertanggung jawab. Bukan hanya kepala OPD saja, camat saja, tapi seluruh strata di pemerintah harus bertanggung jawab, sehingga sekda ke bawah, terus kepala OPD, pejabat eselon III sampai fungsional, sehingga nanti lebih efektif untuk pengawasannya,” sambungnya.***