"Bisa menyebabkan kecelakaan yang sangat fatal khususnya bagi kereta api itu sendiri," lanjutnya.
Baca Juga: Prediksi Cuaca Kota Jakarta dan Kepulauan Seribu, Tanggal 9 Juni 2023
Kabar baiknya hal ini segera ditindak dengan cepat oleh pihak yang berwenang sebelum dilakukannya peresmian oleh Presiden Jokowi, yang rencananya akan diresmikan pada bulan Agustus mendatang.
Pada akhirnya, empat tersangka yang melakukan pencurian disangkakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan mendapat ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Adapun dua lainnya selaku penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.***