- Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada butir (1) yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional;
- Dalam hal psikolog professional sebagaimana dimaksud pada butir (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah asal;
- Calon peserta didik berusia dibawah 7 (tujuh) tahun melampirkan surat keterangan belajar dari TK/KB/ SPS/TPA/RA (jika ada);
- Memiliki Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal lahir.
Calon peserta didik SD Jalur Afirmasi berdomisili di Kota Tangerang paling lambat 31 Mei 2023 ditunjukkan dengan Kartu Keluarga.
Baca Juga: Cuma 12 Juni 2023, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua di PPDB SD Kota Tangerang, Kuota Cuma 5 Persen!
Proses Pra-PPDB
Calon peserta didik baru untuk jenjang SD Negeri dan SMP Negeri di Kota Tangerang dapat mendaftar secara mandiri ke prappdb.tangerangkota.go.id
Kelengkapan dokumen
NIK