“Para Dirlantas agar memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” tutur Irjen Sandi Nugroho.
Berikut kriteria pelanggar lalu lintas yang akan ditindak petugas:
- Berkendara melebihi batas kecepatan
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Berboncengan melebihi kapasitas kendaraan
- Menerobos lampu merah
- Membawa kendaraan yang tidak sesuai standar
- Membawa kendaraan tanpa TNKB atau TNKB palsu
- Kendaraan tidak sesuai peruntukkan
- Tidak menggunakan helm
- Melawan arus lalu lintas
- Kendaraan overload atau over dimensi
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Membawa kendaraan tanpa plat nomor
- Pengendara di bawah umur
Demikian informasi tentang tilang manual yang kembali diterapkan di Indonesia, termasuk Provinsi Banten.*** (KabarBanten.com/Kasiridho)