Tilang Manual di Banten Diterapkan Lagi, Berikut Kriteria Pelanggar Lalu Lintas yang Ditindak

- 21 Mei 2023, 16:01 WIB
Tilang manual di Banten diterapkan lagi, berikut kriteria pelanggar lalu lintas yang akan ditindak petugas.
Tilang manual di Banten diterapkan lagi, berikut kriteria pelanggar lalu lintas yang akan ditindak petugas. /Instagram @humaspoldabanten

“Para Dirlantas agar memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” tutur Irjen Sandi Nugroho.

Berikut kriteria pelanggar lalu lintas yang akan ditindak petugas:

  1. Berkendara melebihi batas kecepatan
  2. Menggunakan ponsel saat berkendara
  3. Berboncengan melebihi kapasitas kendaraan
  4. Menerobos lampu merah
  5. Membawa kendaraan yang tidak sesuai standar
  6. Membawa kendaraan tanpa TNKB atau TNKB palsu
  7. Kendaraan tidak sesuai peruntukkan
  8. Tidak menggunakan helm
  9. Melawan arus lalu lintas
  10. Kendaraan overload atau over dimensi
  11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  12. Membawa kendaraan tanpa plat nomor
  13. Pengendara di bawah umur

Demikian informasi tentang tilang manual yang kembali diterapkan di Indonesia, termasuk Provinsi Banten.*** (KabarBanten.com/Kasiridho)

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah