“Pemohon harus tinggal dan ber-KTP Kota Tangerang, berlum pernah menerima bantuan alat bantu, termasuk kelompok keluarga renta atau tidak mampu secara ekonomi, dan pastinya memiliki keterbatasan fisik, gangguan gerak, atau kedisabilitasan motorik kaki,” ujar Mulyani.
Alur pelaksanaannya dimulai dari pengajuan berkas, kemudian tim Dinsos Kota Tangerang akan melakukan verifikasi berkas tersebut, lalu memberikan assessment atau verifikasi ke lokasi calon penerima alat bantu, untuk menentukan layak atau tidaknya pemberian alat bantu.
“Selanjutnya, daftar calon penerima akan disahkan, baru Pemkot Tangerang akan menyalurkannya ke daftar penerima yang telah disahkan tersebut. Semua prosesnya gratis, sekarang kuotanya masih ada, jadi ayo jangan lewatkan dan manfaatkan program ini,” ucap Mulyani.***