Pendaftaran Merek Gratis di Kota Tangerang Masih Dibuka, Berikut Persyaratannya

- 18 Mei 2023, 11:59 WIB
Pendaftaran merek gratis di Kota Tangerang masih dibuka, Disperindagkop UKM mengajak pelaku usaha di Kota Tangerang untuk memanfaatkan kesempatan ini.
Pendaftaran merek gratis di Kota Tangerang masih dibuka, Disperindagkop UKM mengajak pelaku usaha di Kota Tangerang untuk memanfaatkan kesempatan ini. /Pemkot Tangerang

ZONABANTEN.com – Melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang membuka program pendaftaran merek gratis.

Program ini dibuka sejak 28 Maret hingga 8 Juni mendatang. Suli Rosadi selaku Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang mengajak para pelaku usaha di kota tersebut untuk memanfaatkan kesempatan ini.

“Pendaftaran sudah dibuka sejak 28 Maret lalu dan masih dibuka hingga 8 Juni mendatang. Jadi, ayo manfaatkan kesempatan ini, daftarkan produk Anda untuk mendapat status merek yang terlegalitas resmi,” kata Suli.

Pelaku usaha bisa mendaftarkan produknya secara online atau offline dengan datang langsung ke kantor Disperindagkop UKM Kota Tangerang yang berada di Gedung Cisadane lantai satu, Jl. K.S. Tubun No. 1 Kota Tangerang.

Baca Juga: Kuota Bansos Biaya Kuliah dari Pemkot Tangerang Masih Ada, Begini Cara Mendapatkannya

Suli meminta pelaku usaha di Kota Tangerang untuk tidak melewatkan kesempatan ini karena pendaftarannya tidak dipungut biaya sama sekali.

“Pesan saya, ini adalah kesempatan yang rugi jika dilewatkan, ini kesempatan baik karena pendaftaran mereka tidak dipungut biaya dengan proses pendaftaran yang mudah,” ujar Suli.

Informasi ini juga bisa Anda baca di situs resmi Pemkot Tangerang dalam artikel berjudul Disperindagkop UKM: Pendaftaran Merek Gratis Masih Dibuka hingga 8 Juni.

Persyaratannya pun sangat mudah. Para pelaku usaha hanya perlu memiliki KTP domisili Kota Tangerang, bertempat tinggal di Kota Tangerang, dan memiliki lokasi usaha di Kota Tangerang. Setiap pelaku usaha hanya boleh mendaftarkan satu merek produk.

Sementara itu, dokumen yang harus disiapkan adalah foto copy KTP pelaku usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), foto berwarna logo usaha yang akan didaftarkan, serta surat pernyataan dan formulir yang bisa diunduh melalui https://bit.ly/fasilitasmerek.

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: tangerangkota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x