“Syarat khusus lainnya adalah dinding rumah terbuat dari bambu, kayu, tembok yang sudah usang, berlumut, dan tembok diplester. Selanjutnya, kondisi lantai yang terbuat dari tanah, kayu, semen, keramik dengan kondisi yang kurang baik.
Atap terbuat dari ijuk, rumbia, genteng, seng, asbes dengan kondisi yang yang kurang baik. Mempunyai penerangan yang bukan listrik atau listrik tanpa meteran. Luas rumah kurang dari 8 meter persegi, dan mempunyai sumber air minum yang berasal dari sumur, mata air tak terlindungi, air sungai, air hujan, dan lain-lainnya,” lanjut Mulyani.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Berikan Pekerjaan pada Masyarakat Kurang Mampu, Lulusan SD dan SMP Termasuk
Oleh karena itu, syarat-syarat tersebut harus diketahui oleh masyarakat Kota Tangerang agar penerima manfaat usulan DTKS tepat sasaran.
Bagi masyarakat Kota Tangerang yang sudah memenuhi syarat-syarat di atas tetapi masih belum terdaftar di DTKS, maka bisa menghubungi RT atau RW setempat untuk mendapatkan pendampingan dalam proses pendaftaran DTKS.***