Cepat dan Gratis, Begini Cara Buat Kartu Kuning Online di Kota Tangerang, Tak Perlu ke Disnaker

- 11 Mei 2023, 12:42 WIB
Begini cara membuat kartu kuning online di Kota Tangerang.
Begini cara membuat kartu kuning online di Kota Tangerang. /Disnaker Kota Tangerang

ZONABANTEN.com – Kartu Kuning adalah kartu yang digunakan oleh para pencari kerja. Kartu ini biasanya menjadi salah satu syarat untuk melamar pekerjaan.

Kartu kuning juga disebut sebagai kartu AK 1, yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Kartu ini berwarna kuning atau putih dan mencantumkan beberapa informasi tentang pemiliknya.

Pembuatan kartu kuning bertujuan untuk pendataan para pencari kerja yang berasal dari Disnaker wilayah domisili.

Di Kota Tangerang, pembuatan kartu kuning sudah bisa dilakukan secara online. Masyarakat Kota Tangerang yang ingin memiliki kartu ini tidak perlu mengeluarkan biaya legalisasi atau ongkos untuk datang ke kantor Disnaker Kota Tangerang.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Beri Pekerjaan pada Masyarakat Kurang Mampu, Lulusan SD dan SMP Termasuk

Pemkot Tangerang sudah memberikan layanan pembuatan kartu kuning secara online sejak tahun 2021. Namun, masih ada warga yang datang ke kantor Disnaker untuk membuatnya.

“Walau layanan pembuatan kartu kuning sudah dilakukan secara online, hingga saat ini masih ada beberapa warga yang datang ke kantor Disnaker Kota Tangerang. Dalam kasus ini, pastinya akan tetap dilayani namun diarahkan untuk memprosesnya lewat aplikasi Tangerang LIVE,” kata Ujang Hendra Gunawan selaku Kepala Disnaker Kota Tangerang.

Bagi warga Kota Tangerang yang ingin membuat kartu kuning, cukup mengunduh aplikasi Tangerang LIVE.

Informasi tentang cara membuat kartu kuning online di Kota Tangerang juga bisa Anda baca di situs resmi Pemkot Tangerang dalam artikel berjudul Mudah dan Cepat, Ini Cara Membuat Kartu Kuning Online di Kota Tangerang.

Proses pembuatan kartu kuning melalui aplikasi tersebut sangat mudah, gratis, dan cepat, hanya membutuhkan waktu beberapa menit. Namun, biaya pencetakan kartu kuning tidak ditanggung Disnaker atau Pemkot Tangerang.

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: tangerangkota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x