Selain memperpanjang PSBB, Gubernur Banten juga mewacanakan untuk menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disesase 2019.
"Ada kecenderungan kenaikan di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Walaupun tidak berpengaruh terhadap kenaikan di tingkat nasional, kita kaji dan apa yang mempengaruhinya," jelas Wahidin mengutip dari unggahan instagram @pemprov.banten, Minggu 9 Agustus 2020.
Namun demikian, menurut Gubernur Banten, wacana tersebut masih perlu didiskusikan dan dikaji lebih lanjut disesuaikan dengan kondisi masing-masing kabupaten/ kota. ***
pemprov.banten