Terpisah Direktur Utama PT. Mata Aer Makmurindo Buyung Fajri menyatakan, setelah pihaknya membayar lunas sewa selama tiga tahun dan menandatangi perjanjian dengan Dishub Kota Tangsel tersebut, secara otomatis pihaknya berhak memungut biaya parkir kepada para pengguna titik-titik parkir.***