Nekat Pukuli Petugas Patroli, Polresta Tangerang Membekuk 4 Pemuda , 1 DPO

- 6 Agustus 2020, 13:56 WIB
Ilustrasi kejahatan, kekerasan, pemerkosaan.
Ilustrasi kejahatan, kekerasan, pemerkosaan. /ANTARA/

Diketahui dari pemeriksaan, keempat pemuda tadi saat kejadian dalam keadaan mabuk minuman keras.  Sedangkan senjata api petugas beserta sejumlah peluru yang dipergunakan untuk melawan petugas, oleh pelaku disimpan ke sebuah warung tidak jauh dari lokasi. 

Para pelaku pun diancam dengan pasal 170 KUHP dan pasal 212 KUHP masing-masing dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan satu tahun empat bulan penjara.***

 

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x