Bantah Pungut Retribusi di Masa Transisi, Kadishub Tangsel : Ada yang Ingin Gagalkan Proses Lelang

- 2 Agustus 2020, 19:12 WIB
Bukti Pembayaran Sewa salah satu lahan parkir di Tangsel
Bukti Pembayaran Sewa salah satu lahan parkir di Tangsel /

ZONABANTEN.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Purnama Wijaya membantah mitra sewa memungut retribusi di masa transisi. Purnama menjelaskan, mitra sewa yakni PT.

Mata Aer Makmurindo dan PT. Pengelola Investama Mandiri (PIM) telah melunasi biaya sewa selama tiga tahun melalui Bank Mandiri.

"Maksudnya uang muka apa? PT. Mata Aer dan PT. PIM sebagai pemenang lelang sudah bayar lunas kewajibanya bayar ke kasda pemkot sebanyak kurang lebih Rp.14,6 miliar utk masa waktu tiga tahun. Jadi mereka sudah sah sebagai pengelola parkir disana sejak 02 Juli 2020 kemarin," kata Purnama Wijaya kepada Zonabanten.com (Pikiran-Rakyat Media Network), Minggu 02 Agustus 2020.

Baca Juga: Update Sebaran Corona Hari Minggu 2 Agustus 2020, Tertinggi di DKI 377 Kasus

Purnama memaparkan, selama proses lelang berjalan, pihaknya seringkali bertemu dengan beberapa pengusaha parkir. Bahkan, tambahnya, ada yang ingin menjegal agar proses lelang gagal.

"Hampir setiap hari, saya dan teman-teman Dishub terima tamu pengusaha parkir calon peserta lelang untuk minta penjelasan teknisnya. Ada 100 lebih para pengusaha parkir, tapi yang ikut tawar hanya 38 pengusaha, mungkin karena kurang modal untuk jaminan banknya. (Ada oknum pengusaha parkir) Pengen menang dalam lelang tapi modalnya kurang, kan aneh. Malah berusaha untuk menjegal agar gagal lelang dengan berbagai cara," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, PT. Mata Aer Makmurindo telah memungut retribusi di sejumlah titik. Sementara besaran tarif dan surat perjanjian mitra sewa dengan Dishub hingga kini belum juga nampak.

Baca Juga: Walikota Tangerang Apresiasi Sinergitas TNI dan Polri Dimasa Pandemi

Menanggapi hal itu, Direktur Utama PT. Mata Aer Makmurindo Buyung Fajri pun membantah. Menurut Fajri, setelah pihaknya membayar lunas sewa selama tiga tahun dan menandatangi perjanjian dengan Dishub Kota Tangsel tersebut, secara otomatis pihaknya berhak memungut biaya parkir kepada para pengguna titik-titik parkir.

"Perjanjian sudah ditandatangani, berlaku dari 6 Juli 2020 hingga 6 Juli 2023. Kami sudah bayar lunas 4 lokasi, sekitar Rp.13 atau Rp.14 Miliar. Gak ada bayar-bayar sewa lahan pakai uang muka. Selama alat belum berdiri, kami tarik tarif parkir flat. Terus tidak ada istilah transisi, per tanggal 6 juli 2020 sudah jadi hak perusahaan," kata Fajri.***

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x