Ammar Zoni Beserta Dua Tersangka yang Memakai Narkoba Tengah Jalani Rehabilitasi di BNN Lido

- 14 Maret 2023, 05:01 WIB
Ammar Zoni
Ammar Zoni /PMJ News

Ardhy menjelaskan, “Sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka pengguna harus direhabilitasi”

Walaupun begitu, dirinya juga menegaskan bahwa Ammar Zoni beserta dua tersangka lainnya masih menjalani proses hukum sembari menunggu proses asesmen rehabilitasi inap. Untuk saat ini pihak kepolisian telah menyita 4 barang bukti yaitu dua bungkus klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,04 gram dan satu bungkus plastik klip bening isi sabu berat bruto 0,14 gram, dan dua buah handphone.

Atas perbuatan mereka, maka ketiga tersangka ditahan dan dipersangkakan sesuai pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal 12 tahun pernjara.***

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x