Guna Tingkatkan Retribusi Daerah, Fraksi PSI Tangsel: Perwal 61 Perlu Direvisi

- 28 Juli 2020, 20:54 WIB
Emanuella Ridayati, Fraksi PSI DPRD Tangsel
Emanuella Ridayati, Fraksi PSI DPRD Tangsel /

 

ZONABANTEN.com - Ketiadaan divisi pengawasan serta pengendalian izin pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), membuat Peraturan Walikota (Perwal) nomor 61 tahun 2016 tentang kedudukan,susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja DPMPTSP perlu direvisi.

Hal itu (perlu dilakukan revisi terhadap Perwal nomor 61 tahun 2016) dikatakan Anggota Komisi III dari Fraksi PSI DPRD Emanuella Ridayati, yang dimaksudkan guna meningkatkan retribusi dari pelayanan perizinan dan penanaman modal di Kota Tangsel.

Baca Juga: Sebaran Corona Hari Selasa 28 Juli 2020,Kasus Baru Covid19 di 5 Provinsi Diatas 100, Jakarta 409

"Sudah saatnya Perwal No. 61 Tahun 2016 Tentang Pendirian DPMPTSP Kota Tangsel tersebut direvisi kembali. Perlu adanya seksie atau divisi pengawasan dan pengendalian izin penanaman modal. Dimana dengan adanya divisi ini, DPMPTSP dapat bekerja lebih optimal dalam mengawasi bangunan-bangunan yang menyalahi aturan," kata Emanuella Ridayati kepada Zonabanten.com (Pikiran-Rakyat Media Network), Selasa 28 Juli 2020.

Rida sapaan akrabnya menambahkan bahwa, saat dirinya melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Cianjur, keberadaan divisi pengawasan dan pengendalian izin diyakini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan.

Baca Juga: Lantik Direktur Perumdam TKR, Ahmed Zaki Targetkan Peningkatan Layanan Air Bersih di Kab Tangerang

"Divisi atau Bidang Pengawasan dapat berfungsi untuk mengawasi kegiatan pembangunan, perizinan bangunan di daerah. Sebagai Contoh dalam Peraturan Bupati (Perbup) Cianjur nomor 50 tahun 2016, pada Pasal 48 Ayat 1, DPMPTSP disana (Kabupaten Cianjur) memiliki Seksie Pembinaan, Pengendalian, Pemantauan, dan Pengawasan. Jika hal itu diterapkan di Tangsel, maka peningkatan retribusi, ketertiban perizinan akan meningkat secara signifikan," ujarnya.

Seperti diketahui, saat ini Pengawasan dan Pengendalian izin bangunan berada di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel. Menurut Rida, dengan adanya divisi pengawasan dan pengendalian internal, DPMPTSP dapat memangkas regulasi, dan akan lebih cepat merespon aduan masyarakat.

Baca Juga: Ketua DPD PSI Tangsel: Fahd Pahdevi, Tokoh Milenial Untuk Pembaruan

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x