ZONABANTEN.com - Setiap tahunnya salah satu kewajiban masyarakat adalah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Untuk tahun 2020, pembayaran PBB jatuh tempo pada 31 Agustus 2020.
Dilatarbelakangi pandemi covid-19 yang mengganggu kegiatan perekonomian, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tangerang Selatan membuat program Instentif PBB terkait Covid-19.
Program ini berupa pengurangan ketetapan tahun 2020.
Baca Juga: Update Harga Emas Batangan Antam LM NAIK LAGI, Hari Sabtu 25 Juli 2020 Rp.989.000 per Gram
Baca Juga: Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Sabtu 25 Juli 2020, ANTAM Rp.999.000 per Gram
Apabila warga yang membayar di bulan Juli 2020 akan mendapatkan pengurangan sebesar 15%.
Apabila warga membayarkan PBB di bulan Agustus 2020 akan mendapatkan keringanan sebesar 10%.
Informasi dan Konsultasi dapat dilakukan pada nomor whatsapp yang tertera yaitu 0811-8887266 atau 0811 988 8311 selain itu dapat melalui nomor telepon 021.537 8391. ***