Pemkot Tangerang Perbolehkan Shalat Idul Adha 1441 H di Tempat Terbuka

- 16 Juli 2020, 06:05 WIB
Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah
Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah //Humas Pemkot Tangerang

ZONABANTEN.com – Kota Tangerang adalah salah satu wilayah yang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar Tangerang Raya. 

Beberapa waktu lalu, Gubernur Banten Wahidin Halim telah memutuskan untuk memperpanjang masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya hingga 26 Juli 2020 mendatang.

Meskipun begitu, PSBB kali ini akan ada beberapa pelonggaran aktivitas dengan syarat dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat. Salah satu yang dilonggarkan adalah kegiatan ibadah.

Baca Juga: Pengamat: Jokowi Menang di Tangsel karena Mesin Politik Golkar

Pemerintah Kota Tangerang memperbolehkan pelaksanaan shalat Idul Adha 1441 H di lapangan terbuka. Dengan dilaksanakan di tempat terbuka diharapkan resiko penularan virus corona menjadi berkurang.

“Menurut saya boleh sholat Idul Adha dilakukan di lapangan,” ujar Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah , Rabu 15 Juli 2020 melansir dari PMJNews.

“Jangan dipaksain di masjid atau mushala kalau sudah penuh, cari saja lokasi lain yang jangan penuh gitu. Karena kan kita menghindari risiko,” lanjutnya.

Baca Juga: Buronan Malah Dibekali Surat Jalan, Brigjen Prasetyo Utomo Jadi Tahanan Provost

Arief pun menambahkan , penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di lingkungan masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan.

Ia pun mengingatkan, pada saat pembagian daging kurban, warga diimbau tidak datang ke lokasi, melainkan daging kurban didistribusikan oleh panitia.

Halaman:

Editor: Ari Kristianto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x