ZONABANTEN.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten terus menggencarkan sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dan literasi media.
Sosialisasi P3SPS ini menyasar langsung masyarakat dalam di seluruh wilayah Provinsi Banten.
Kali ini, sosialisasi P3SPS yang dilakukan KPID Banten dilaksanakan di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Selasa, 30 November 2022.
Kepala Desa Ranjeng dalam sambutannya menyampaikan beberapa keresahan masyarakat terkait penyiaran di Indonesia.
Salah satunya adalah tentang etika dan tata bahasa dalam beberapa tayangan di televisi.
“Ada banyak film yang ditonton anak-anak yang masih berkata kasar” ungkapnya.
Wakil Ketua KPID Banten, A. Sholahudin dalam pengantarnya mengatakan, “Sosialisasi P3SPS dan literasi media saat ini menjadi konsen KPID, ditopang oleh Kominfo dan DPRD.”
Sholahudin kemudian menambahkan bahwa sosialisasi P3SPS dan literasi media ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi mayarakat terkait penyiaran.
Sholahudin juga menjelaskan, “Tekait pelanggaran, bersumber dari 2 hal yakni temuan dan laporan masyarakat.”