BNN Banten Berhasil Gagalkan Penyeludupan 298 kilogram Ganja Asal Aceh

- 2 Juli 2020, 22:03 WIB
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten Tantan Sulistyana (kanan) didampingi staff memperlihatkan barang bukti narkotika jenis ganja saat rilis di Serang, Banten, Kamis (2/7/2020). Petugas BNNP Banten mengungkap penyelundupan 989,7 gram sabu dari Medan dan 298 kilogram ganja dari Aceh dengan menangkap empat tersangka masing-masing MD, SH, GS dan MP. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten Tantan Sulistyana (kanan) didampingi staff memperlihatkan barang bukti narkotika jenis ganja saat rilis di Serang, Banten, Kamis (2/7/2020). Petugas BNNP Banten mengungkap penyelundupan 989,7 gram sabu dari Medan dan 298 kilogram ganja dari Aceh dengan menangkap empat tersangka masing-masing MD, SH, GS dan MP. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww. /ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO

Dalam penangkapan ini turut diamankan barang bukti berupa satu unit mobil HINO dengan Nopol F 8830 UK, tiga unit handphone beserta SIM card, satu buah SIM B1 atas nama GS dan 298 bungkus ganja dengan berat 298 kilogram.

Baca Juga: 65 Calon Jemaah Haji Asal Pagar Alam Gagal Berangkat , Termasuk 7 Cadangan

"Para tersangka bisa dijerat Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 111 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," kata Tantan.***

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x