Tega Habisi Pacar karena Cemburu di Karawaci, Pelaku Terancam Hukuman Mati

- 1 Juli 2020, 10:49 WIB
Ilustrasi pembunuhan, darah.*
Ilustrasi pembunuhan, darah.* /Pixabay/

"Pelaku MI mengaku bahwa dia melihat handphone korban ada chat WhatsApp dengan kata-kata sayang dari pria lain, sehingga timbul perasaan cemburu pelaku hingga akhirnya kesal, dan timbul pikiran menghabisi korban," ujarnya.

Baca Juga: Ditunjuk Sebagai Penyelenggara Piala Dunia U20, Palembang Lakukan Ini

Polisi berhasil menangkap pelaku di kawasan Kecamatan Cibodas Kota Tangerang dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa gawai dan kendaraan roda dua yang digunakan pelaku.

Atas tindak kejahatan ini, pelaku akan dijerat Pasal 340 Juncto 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 15 tahun penjara.*** (Ikbal Tawakal)

 

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: PMJ News Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x