"Televisi harus memperhatikan pemenuhan tayangan 10% konten lokal sebagaimana amanat undang-undang", ungkapnya.
"Penayangan konten lokal sebagaimana amanat undang-undang harus ditaati oleh lembaga penyiaran, wajib hukumnya", Tegasnya.
Senada dengan Solah, Hazairin Rowiyan anggota Bidang PIS menegaskan, pentingnya tayangan lokal untuk masyarakat Banten dapat menambahkan wawasan mengenai kedaerahan.
"Dengan penayangan konten lokal secara masif dalam era digital akan memberikan banyak pilihan tayangan bagi masyarakat Banten, terutama tontonan yg berbasis pada "local wisdom", Tegasnya.
Menurut Hazairin, Komisioner KPID Banten berkomitmen akan menegakan aturan perundang-undangan serta tegas menindak siapa saja yang melanggar P3SPS.
"Kita akan tegas menindak siapapun lembaga penyiaran yang melanggar P3SPS", tutupnya.***