ZONABANTEN.com - Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Yanuar menyebut ada dua lokasi penjual minuman keras (Miras) yang terancam izinnya dicabut. Pasalnya, dua lokasi itu tetap membandel meski telah mendapatkan dua kali surat teguran.
"Dua lokasi itu tetap membandel meski sudah mendapatkan dua kali teguran dari kami. Yang kami tahu, mereka mengantongi izin kafe dan resto, tapi menjual miras, yang jelas-jelas dilarang di Kota Tangsel melalui Peraturan Daerah (Perda)," kata Sekretaris Dispar Kota Tangsel yang juga akrab disapa Haji Awang, ditulis Minggu 12 Juni 2022.
Dua lokasi itu ada di Ruko Golden Boulevard (RGB) Serpong, inisialnya BY dan KH. Dari dua lokasi itu kami mendapati ratusan miras, saat razia penyakit masyarakat (Pekat) yang kami gelar Selasa 7 Juni 2022 kemarin, bersama Satpol PP," tambahnya.
Baca Juga: Jenazah Eril Dimakamkan Senin, Begini Informasi Pelaksanaan dan Imbauan Proses Pemakamannya
Terpisah, Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan (Gakumda) pada Satpol PP Kota Tangsel Taufik Wahidin menyatakan bahwa, berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2014 pada pasal 122 menyebut bahwa setiap orang dilarang memproduksi, menjual dan mengedarkan miras di Kota Tangsel.
Taufik menuturkan, dengan dasar hal tersebut pihaknya rutin melakukan pengawasan, terlebih pelanggaran terhadap perundang-undangan di Kota Tangsel.
"Nomer 4 tahun 2014 jelas yah, dilarang memproduksi, mengedarkan serta memperdagangkan miras, dan sejenisnya di Tangsel. Kita bergabung dengan Dispar, melakukan penggeledahan di wilayah RGB ini," jelas Taufik.
Kemaren kan ada informasi, bahwasannya di tempat-tempat hiburan ada oknum, tapi hari ini kita membuktikan tidak ada oknum yang terlibat atau membekingi. Kalau ada kita akan melakukan penyelidikan. Jadi yang kita ambil miras yang masih beredar," imbuh Taufik.