Ramadan 1443 Hijriah Taraweh Boleh Digelar, Kemenag dan MUI Tangsel Kompak Bilang Begini

- 29 Maret 2022, 12:44 WIB
Kepala Kemenag Kota Tangsel Dedi Mahfudin (berpeci) . /Dok. Kemenag
Kepala Kemenag Kota Tangsel Dedi Mahfudin (berpeci) . /Dok. Kemenag /

ZONABANTEN.com - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Dedi Mahfudin menyatakan, Ramadan 1443 Hijriah di tahun 2022 ini, salat tarawih berjamaah boleh digelar.

Meski telah mendapatkan himbauan, tegas Dedi Mahfudin, gelaran salat tarawih tetap dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan (Prokes).

"Kalau tarawih itu kan secara sentral yah, sudah ada di masing-masing tempatnya dengan tetap menjaga Prokes. Kalau prokes kan tetap jaga jarak, pake masker. Tapi kapasitas tidak ada batasan," kata Dedi Mahfudin kepada wartawan, Selasa 29 Maret 2022.

Dedi menyebut, guna menghormati umat muslim yang menjalankan Bulan Suci Ramadan, seluruh tempat hiburan, tempat-tempat makan di siang hari, dihimbau untuk tutup.

Baca Juga: Hari Piano Sedunia, Kenali Lebih Dalam Tentang Alat Musik Ini

"Untuk tempat hiburan dan fasilitas umum tetap harus menghargai himbauan yang sudah disampaikan oleh pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, termasuk oleh MUI. Ya tetap harus dihargai Bulan Suci Ramadan, himbauannya kan tetap tutup," tegas Dedi.

Apalagi tempat maksiat yah. Kita harus saling menghormati dan menghargai," tambahnya.

Terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel Abdul Rojak mengungkapkan, salat tarawih di tahun 2022 ini dapat digelar, dengan Prokes yang sesuai dengan himbauan pemerintah. Barisan (shaf) jamaah, imbuhnya, dapat dirapatkan.

"Himbauannya sudah boleh salat tarawih dirapatkan barisannya, yang penting prokesnya. Kalau soal tempat hiburan malam, ini lagi kita bahas. Intinya, tempat hiburan malam harus ditutup, selama Bulan Ramadan," tandas Abdul Rojak.***

Editor: Yuliansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x