Pemberdayaan Masyarakat melalui TPS3R Sebagai Upaya Mengurangi Beban Sampah Di Tangsel

- 10 Juni 2020, 11:01 WIB
Pengelolaan TPS3R Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan
Pengelolaan TPS3R Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan //ISTIMEWA

ZONABANTEN.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus berupaya mengelola sampah agar jumlah sampah yang dibuang di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dapat terminimalisir.

Kepala DLH Kota Tangsel, Drs. Toto Sudarto mengungkapkan, terdapat banyak pilihan untuk meminimalisir sampah di Tangsel. Salah satunya adalah Tempat Pengelolaan Sampah Reuse Reduce Ricyle (TPS3R).

"Saat ini di Kota bertajuk cerdas, modern, dan religius tersebut sudah terdapat 37 TPS3R yang tersebar diseluruh Kecamatan," kata Kadis LH, Drs. Toto Sudarto kepada wartawan, Rabu (10/6/2020).

Baca Juga: Update per hari Senin 8 Juni 2020, Kenaikan Kasus Positif Covid-19 847 kasus, menjadi 32.033 Kasus

"Dari 37 TPS3R yang terdapat di Tangsel, 12 ada di Kecamatan Pamulang, di Kecamatan setu 5, Kecamatan Pondok Aren 4, Kecamatan Ciputat ada 8, Ciputat Timur 3, Kecamatan serpong 4, dan Kecamatan Serpong Utara ada 2," tambahnya.

Ditempat yang sama Kasie Kemitraan Pemberdayaan Masyarakat Ahmad Rivai SE, M. Si mengatakan sampai saat ini 37 TPS3R telah tersebar diseluruh Kecamatan yang ada di Tangsel, dan dikelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).

"Jadi sebelum TPS3R dibangun, kita tanyakan dulu kepada masyarakat sekitar bersedia atau tidak, lalu mau atau tidak dibangun TPS3R," kata Rivai, ketika ditemui di Kantor DLH Kota Tangsel.

Pengelolaan TPS3R Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan
Pengelolaan TPS3R Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan /Istimewa

Rivai menjelaskan, dalam mengelola persampahan, hal yang paling sulit adalah pemilahan. Bahkan dijelaskan Toto, cost yang dibutuhkan untuk pemilahan juga besar.

"Idealnya itu 1 operator TPS3R melayani 100 sampai 125 Kepala Keluarga (KK), karena memang bebannya berat, cost yang paling mahal dalam persampahan adalah pemilahan, dan masyarakat kita cenderung tidak memilah. kalau organik itu SOP (Standart Operasional Prosedur) nya harus dibuat kompos," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: DLH Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x