"Mereka harus tetap melaporkan omset atau pendapatan setiap bulannya paling lambat 20 hari sejak berakhirnya masa pajak," ujarnya, Jumat (29/05).
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Tangerang, Said Endrawiyanto, mengatakan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 32 tahun 2020, wajib pajak memperoleh pemberian insentif berupa pembebasan, pengurangan, jatuh tempo dan pembebasan sanksi administrasi pajak daerah.
Baca Juga: Fase New Normal, Bupati Tangerang Persiapkan Pembukaan Tempat Ibadah
"Insentif pajak berupa pengurangan pembayaran BPHTB sebesar 15 % BPHTB yang terhutang serta pembebasan sanksi administrasi PBB-P2," ujarnya.
Relaksasi pajak daerah ini berlaku sampai dengan satu bulan setelah masa tanggap darurat penanganan Covid-19 dinyatakan selesai.***
Baca Juga: Tanggul Sampah 24 M Ambyar, Komisi IV Desak DLH Tangsel Serahkan Dokumen Pekerjaan